Search This Blog

Wednesday, November 23, 2016

Pekerja Ini Tewas Terhimpit Jembatan, Dievakuasi setelah Tujuh Jam

Kapolsek Batang Toru AKP Rahmad Affandi melalui Kanit Reskrim Ipda S Naibaho menyampaikan, korban kecelakaan kerja atas nama Hermansyah Lubis alias Pance (37) tercatat sebagai warga Jalan Sutan M Arif Kota Padangsidimpuan.
“Kita mendapat laporan adanya kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggalnya satu orang pekerja saat sedang membongkar bekas jembatan lama Aek Malombu, di Desa Bandar Tarutung, Angkola Sangkunur. Korban meninggal akibat terhimpit jembatan yang rubuh dengan kondisi badan bagian dada remuk,” jelas Ipda S Naibaho Rabu (10/8/2016) malam.
Naibaho menerangkan, sesuai dengan informasi yang didapat usai kejadian, saat itu Selasa (9/8/2016) sekira pukul 11.30 WIB, korban melakukan pekerjaan membongkar bekas jembatan Aek Malombu bersama beberapa pekerja lainnya.
Dengan menggunakan alat las, korban memotong besi jembatan yang lama disebabkan, jembatan yang baru sudah ada. Baru memotong beberapa besi, tanpa diketahui lantai jembatan tempat korban bekerja rubuh dan menimpa tubuhnya.
“Jadi saat kejadian, korban sedang membongkar bekas jembatan yang lama dengan cara memotong besi betonnya. Tiba-tiba lantai jembatan rubuh dan langsung menimpa tubuh korban hingga terhimpit,” terangnya.
Tubuh korban terhimpit bangunan jembatan, membuat warga dan pihak lainnya kesulitan mengeluarkan jasad korban. Hingga pukul 19.00 WIB, dua alat berat jenis ekskavator diturunkan, barulah korban dapat dievakuasi.
“Korban baru dapat dievakuasi pada pukul 19.00 WIB dengan menggunakan dua unit beko. Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke puskesmas di Batang Toru dan langsung diserahkan ke pihak keluarga korban yang juga sudah datang,” terangnya.


Untuk menindaklanjutinya, pihak kepolisian juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi dan mengamankan satu buah las karbit yang digunakan korban saat bekerja.“Kita sudah cek TKP, meminta keterangan saksi dan mengamankan barang bukti. Untuk sementara korban meninggal karena kecelakaan kerja,” pungkasnya. (yza/jpg)

Tolak Layani Nafsu Bejat Mertua, Istri Diikat Suami dan Mertua di Pohon Kelapa


TAPSEL, KabarMedan.com | Yustinus Gulo (17) diamankan Unit Reskrim Polres Tapanuli Selatan. Pelaku diamankan di kediaman neneknya di Dusun Gunung Harapan II, Desa Batu Godang, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri bernama Oniber Waruwu (18). Kapolres Tapsel AKBP Rony Samtama, didampingi Kasat Reskrim AKP Jama Kita Purba, Senin (16/11/2015) mengatakan, kejadian ini berawal dari beredarnya sebuah video pada tanggal 26 Oktober 2015 lalu. Didalam video tersebut, terlihat korban diikat di sebatang pohon kelapa dalam kondisi telanjang. Korban diikat oleh sang suami serta mertuanya Elifati Gulo dan Yadila Bulola. “Berawal dari rekaman vidoe itu, personil Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Jama Kita Purba, melakukan penyelidikan dan mengamankan sang suami. Pelaku kita tangkap saat bersembunyi di loteng rumah neneknya,” katanya. Dari pengakuannya, pelaku melakukan aksinya karena korban menolak melayani nafsu bejat mertua laki-lakinya. “Jadi motifnya selama ini korban kerap dijadikan pemuas nafsu mertua laki-lakinya. Dimana, mertua perempuan korban kerap menjemput korban dari kamar, lalu masuk ke kamar mertua laki-laki untuk berhubungan badan. Kemudian beberapa kali korban menolak untuk berhubungan badan, sehingga sang suami dan kedua mertuanya marah dan melakukan perbuatan itu,” ungkapnya. Rony mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap kedua mertua korban. “Kasus ini masih kita kembangkan dan sang suami masih kita lakukan pemeriksaan,” pungkasnya. [KM-03]

Polisi Keluarkan Larangan Tidur Bareng Smartphone

NEW YORK - Polisi mengeluarkan peringatkan kepada pengguna smartphone tentang bahaya menempatkan perangkat ponsel di tempat tidur atau di bawah bantal saat tidur.  Larangan itu dikeluarkan karena New York Police Departement, (NYPD) mengklaim menerima banyak laporan akibat ponsel panas dan terbakar di kamar tidur.

Polisi Amerika Serikat, NYPD mendesak pengguna ponsel untuk berhati-hati saat pengisian atau tidur dengan ponsel di dalam dan sekitar kamar tidur. Banyak aplikasi, yang menyala saat tertidur dan itu menyebabkan panas berlebih, bahkan polisi  mendorong pengguna untuk tidak menempatkan smartphone dan tablet di bawah bantal, karena akan berakhir dengan Insiden serius.

Bahkan NYPD menunjukkan betapa berbahayanya meninggalkan ponsel Anda di tempat tidur melalui akun Twitter resmi NYPD dengan menunjukkan beberapa foto dari ponsel yang terlalu panas dan meledak. Termasuk gambar  bantal, selimut dan ponsel terbakar yang tarkena ledakan ponsel.

Deputi Inspektur NYPD Wilson Aramboles dalam postingan foto-foto tersebut memperingatan, "Jangan menaruh ponsel Anda di bawah bantal saat tidur atau saat pengisian ponsel." ujar Wilson seperti dilansir dari Daily, Rabu (23/11/2016).
Polisi Keluarkan Larangan Tidur Bareng Smartphone

Larangan ini dikeluarkan terkait maraknya kasus smartphone meledak atau terbakar. Beberapa unit perangkat mobile besutan Samsung dan Apple diketahui meledak atau terbakar karena berbagai masalah, bahkan beberapa di antaranya sampai melukai dan merugikan penggunanya.

Dari berbagai kasus smartphone meledak yang terjadi, diketahui bahwa banyak di antaranya disebabkan oleh faktor baterai. Baterai ponsel memang menyimpan resiko yang cukup berbahaya. Bila tidak digunakan dengan benar, baterai dapat melembung dan mungkin saja meledak.

Kemenhub Tak Permasalahkan Aturan Drone Versi Kominfo

JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan siap memberikan masukan terhadap rencana Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan aturan terkait penggunaan pesawat tanpa awak atau drone.
“Pastinya untuk setiap aturan yang dikeluarkan ada uji publik. Sekarang kan masih teknis dan tahap awal, sehingga itu masih domain Kominfo, tidak terkait dengan kami sehingga belum ada diskusi. Nanti saat tahap harmonisasi semua kementrian dan lembaga akan diminta tanggapannya,” kata Juru Bicara Kemenhub Bambang S Ervan kepada IndoTelko, kemarin menanggapi rencana Kominfo yang akan mangatur penggunaan pesawat tanpa awak itu.
Ditegaskannya, Kemenhub sudah memiliki aturan terkait penggunaan drone sesuai dengan wewenangnya terkait dengan lalu lintas penggunaan drone untuk kelancaran dan keselamatan penerbangan. Sementara Kominfo akan mengatur drone terkait penggunaan soektrum frekuesi dan persyaratan teknis peralatan. “Tak ada masalah, semua sesuai wewenang,” tutupnya.
Sebelumnya, pada Selasa (8/11) Bagian Hukum bersama Sekditjen SDPPI menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pemberdayaan Drone Ditinjau dari Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Standardisasi Perangkat Telekomunikasi”, di Balmon Kelas II Surabaya, Jalan Ketintang Baru I No. 22 Surabaya, Jawa Timur.
FGD dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari para stakeholder dalam rangka menyusun regulasi teknis penggunaan spektrum frekuensi radio dan persyaratan teknis perangkat drone, sehingga menjamin aspek legalitas dan keamanan dalam pemanfaatan drone di Indonesia.
Pesawat terbang tanpa awak (Unmanned Aerial Vehicle/UAV) atau yang dikenal dengan sebutan drone merupakan sebuah mesin terbang yang difungsikan dengan kendali jarak jauh (remote control) oleh penggunanya atau mampu mengendalikan dirinya sendiri. Pesawat udara nirawak yang biasanya dilengkapi kamera action resolusi tinggi ini dikendalikan dengan remote dan spektrum frekuensi radio. Drone digunakan mengambil dan menyimpan gambar/data secara real time.
Drone selama ini digunakan antara lain sebagai pesawat pengintai, pemotretan udara pada area yang sangat luas, pengukuran karakteristik atmosfer, dan juga sebagai alat angkutan barang.
Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan PM 90 Tahun 2015 mengenai Pesawat Udara Tanpa Awak di Indonesia.
Dalam aturan yang dibuat Kemenhub, drone diperbolehkan mengudara pada area uncontrolled airspace di bawah 500ft atau 150m. Diperbolehkan mengudara 500m dari batas terluar restricted/prohibited area. Mengudara di atas jarak 500ft atau 150m harus dengan ijin dishub udara selambat-lambatnya 14 hari sebelumnya, perubahan ijin paling lambat 7 hari sebelumnya. Drone diijinkan untuk pemotretan, perfilman atau pemetaan harus ijin pemda atau pemkot setempat. Sementara penggunaan untuk aplikasi pertanian atau perkebunan harus berjarak 500m dari pemukiman.